Segala bentuk janji pemerintah yang selama ini menjadi idaman rakyat dan masyarakat (Grass Roots) hampir menemui jalan terang, setelah sekian lama masyarakat di buai janji-janji manis. sekarang dapat terwujud dengan adanya undang-undang desa yang di sahkan dewan perwakilan rakyat.
undang-undang desa dihajatkan oleh eksekutif dan legislatif sebagai payung penyelamat bagi kondisi pra dan infra struktur yang ada di tingkat bawah. secara hukum dan aturan pemerintah boleh saja memberlakukan aturan tersebut namun tak serta merta bisa dikmati semisal undang-undang desa yang belum lama ini di luncurkan.
Pengesahan undang-undang Desa yang di hasilkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang di godok di pusat masih  hanya isapan jempol semata pasalnya undang-undang yang di hajatkan untuk memperlancar pembangunan infra struktur masih belum bisa di manfaatkan . hal tersebut di ungkapkan Haji mujahid fauzan Mukhlis di ruang keerjanya pada Jumat 21/12/13 kepada Media Online Pemuda Jerua. "undang 2 desa baru disahkan PPnya blom keluar PTO nya blom kerluar berapa dana untuk Desa montong betr jg blom kita ketahui kita tdk bisa bekerja tanpa PTO yg di atur dalam peraturan Bupati..tidak serta merta ada anggaran kepala desa semaunya membagi pos penggunaan keuangan,silahkan kekantor Desa siapa saja melihat PTO penggunnaan ADD,Tahun 2013 Desa montong beter mendapatkan Dana ADDp sebesar Rp.97 juta..dana ini untuk Non ADDp 20% dan Untuk Bumbes 15% sesuai PTO.sisanya utk membangun di setiap kekadusan dan pembangunan kantor desa.silahkan saudara buka akun 'Montong beter desa"apa yg pernah dan akan di laksanakan,tdk kurang dari 1,2 milyar dana masuk untuk pembangunan di desa montong beter thn 2013 ini.khusus untuk infrastruktur termasuk pemasangan gardu baru listrik,kita berharap dalam UU Desa nanti ada pos-pos anggaran yg bisa kita gunakan."jelasnya
Diharapakan haji mujahid fauzan kedepannya pemerintah supaya lebih cepat memberikan anggaran itu agar seluruh aktifitas yang di harapakan masyarakat dapat teralisir lebih cepat.tambahnya (Abu Ikbal) 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top